Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan penyelenggaraan
Telekomunikasi di Indonesia, hubungan antara PT INDOSAT dengan pelanggan
apakah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, dan untuk mengetahui kendala dalam rangka kewajiban PT INDOSAT
sebagai pelaku usaha.
Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat
deskriptif dengan menggunakan analisis data kualitatif. Pengumpulan data dilakukan
melalui studi lapangan berupa wawancara, kuesioner dan studi kepustakaan. Analisis
data kualitatif dilakukan dengan model interaktif terhadap sumber data yakni :
reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan atau verifikasi yang saling berinteraksi.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diletahui bahwa : (1) Penyelenggaraan jasa
Telekomunikasi di Indonesia diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993,
Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor
KM.116/PT/102/MPT-91 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Bukan Dasar,
Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor
KM.39/KS.002/MPTIT-93 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Telekomunikasi
Dasar, Ketentuan internasional yaitu Internasional Telekomunikasi Unions,
Conventions yang diratifikasi dengan Keppres Nomor 18 Tahun 1996, (2) Hubungan
antara PT INDOSAT sebagai produsen dengan pengguna sebagai konsumen adalah
hubungan yang terus menerus dan berkesinambungan, dasar dari terjadinya hubungan
tersebut karena adanya saling ketergantungan dari kedua belah pihak yang cukup
tinggi, dan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, (3) PT INDOSAT dalam pelaksanaan perlindungan hukum
dihadapkan pada suatu hambatan besar, hambatan tersebut adalah manusia. Pada
pihak penyedia jasa Telekomunikasi, hambatan yang ada menyangkut kualitas dan
integritas serta profesionalisme sumber daya manusia. Masalah yang dihadapi PT
INDOSAT selaku penyedia jasa Telekomunikasi bukan hanya dari segi teknis saja
melainkan juga kemampuan manajemennya.