Thursday, June 6, 2013

Perlindungan hukum terhadap pengguna kartu telepon seluler indosat Surakarta

Price Rp. 125.000
Item Description
Perlindungan hukum terhadap pengguna kartu telepon seluler indosat Surakarta (berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen) 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan penyelenggaraan Telekomunikasi di Indonesia, hubungan antara PT INDOSAT dengan pelanggan apakah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan untuk mengetahui kendala dalam rangka kewajiban PT INDOSAT sebagai pelaku usaha.
Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan analisis data kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi lapangan berupa wawancara, kuesioner dan studi kepustakaan. Analisis data kualitatif dilakukan dengan model interaktif terhadap sumber data yakni : reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan atau verifikasi yang saling berinteraksi.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diletahui bahwa : (1) Penyelenggaraan jasa Telekomunikasi di Indonesia diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993, Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.116/PT/102/MPT-91 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Bukan Dasar, Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.39/KS.002/MPTIT-93 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Telekomunikasi Dasar, Ketentuan internasional yaitu Internasional Telekomunikasi Unions, Conventions yang diratifikasi dengan Keppres Nomor 18 Tahun 1996, (2) Hubungan antara PT INDOSAT sebagai produsen dengan pengguna sebagai konsumen adalah hubungan yang terus menerus dan berkesinambungan, dasar dari terjadinya hubungan tersebut karena adanya saling ketergantungan dari kedua belah pihak yang cukup tinggi, dan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, (3) PT INDOSAT dalam pelaksanaan perlindungan hukum dihadapkan pada suatu hambatan besar, hambatan tersebut adalah manusia. Pada pihak penyedia jasa Telekomunikasi, hambatan yang ada menyangkut kualitas dan integritas serta profesionalisme sumber daya manusia. Masalah yang dihadapi PT INDOSAT selaku penyedia jasa Telekomunikasi bukan hanya dari segi teknis saja melainkan juga kemampuan manajemennya. 

No comments:

Post a Comment