Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pengajuan
eksepsi oleh terdakwa secara benar terhadap surat dakwaan penuntut umum atas
dasar obscuur libel dan implikasinya jika diterima oleh hakim dalam perkara
penguasaan tanah secara melawan hukum..
Penulisan hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif
yang memberikan preskriptif mengenai mengenai tata cara pengajuan eksepsi oleh
terdakwa terhadap surat dakwaan penuntut umum atas dasar obscuur libel dan
implikasinya jika diterima oleh hakim dalam perkara penguasaan tanah secara
melawan hukum yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan
untuk mengumpulkan bahan hukum dengan jalan membaca peraturan perundang-
undangan, putusan pengadilan negeri Jayapura dengan Nomor :
46/Pid,B/2011/PN.JPR, maupun literatur yang berhubungan dengan masalah yang
diteliti Penulis. Adapun teknik analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif.
No comments:
Post a Comment